. Hal inilah yang kemudian mempunyai pengaruh yang besar dalam perencanaan dan penatagunaan tanah. SE ATR/BPN 4/2022 mengatur pemberian hak atas tanah pada kawasan lindung yang meliputi pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pengendalian pemanfaatan dan pelaksanaan hak atas tanah serta pemberdayaan masyarakat. Secara rinci penatagunaan tanah bertujuan untuk:From the dataset abstract Laporan Neraca Penatagunaan Tanah pada Kabupaten Mempawah Tahun 2019. Jika tidak, para pengguna tanah baik oleh sektor masyarakat, pemerintah, maupun pihak swasta tidakPenatagunaan tanah adalah rangkaian kegiatan untuk mengatur peruntukan, penggunaan dan persediaan tanah secara berencana dan teratur sehingga diperoleh manfaat yang. Pertimbangan Teknis Pertanahan adalah pertimbangan yang memuat hasil analisis teknis penatagunaan. Penertiban Tanah Terlantar Dalam Rangka Penatagunaan dan Pemanfaatan Tanah AHSANUL RIZKY RAMADHAN, FIRMAN MUNTAQO, IZA RUMESTEN RS Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 176. 55 Tahun 1993 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Peraturan. Kebijakan penatagunaan tanah meliputi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di kawasan lindung dan budidaya. . penatagunaan tanah maka dapat dijelaskan: 1. Salah satunya dengan melakukan pengaturan penguasaan dan penatagunaan tanah dalam bentuk. TCUN adalah tanah yang sudah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dan ditegaskan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. f. penatagunaan tanah direktorat penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu direktorat pemantauan dan pembinaan pertanahan direktorat penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar bagan susunan organisasi deputi bidang pengaturan dan pengendalian pertanahan. Dasar atau sumber hukum agraria di Indonesia ada 2 macam, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. 2004 Tentang Penatagunaan Tanah. 07 Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah Pengembangan Ekonomi Pertanahan Tanah ATR/BPN 01. Tata Laksana Penatagunaan Tanah, Land Reform dan Konsolidasi Tanah Tata Laksana Penatagunaan Tanah, Land Reform dan Konsolidasi Tanah dilaksanakan oleh Seksi Penataan Pertanahan berdasarkan Pasal 45 Permen ATR/ Ka. (4) Penatagunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. Penatagunaan tanah mempunyai pola pengaturan yang bertujuan menurut Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 24 176. diskriminasi antar pemilik tanah, sehingga ada perlindungan hukum dalam menggunakan dan memanfaatkan tanah. Komponen-komponen pembentuk tanah menurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. Secara berkesinambungan dan teratur berdasarkan asas manfaat, lestari, optimal, seimbang, Dan serasi. 179) adalah batuan, udara, air, humus, mineral, dan komponen organik. f. 112. Pemanfaatan lahan didefinisikan sebagai "sejumlah pengaturan, aktivitas, dan input yang dilakukan manusia pada tanah tertentu" (FAO, 1997a;. 2005, Pengaruh Penatagunaan Tanah terhadap Keberhasilanpenatagunaan tanah, penatagunaan udara, penatagunaan air, dan penatagunaan sumber daya alam lainnya i. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah; Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau. Model Zoning Pengarahan dan umpan balik 2x 50 menit • Tingkat pemahaman • Kemampuan menguraikan dan membandingkan dengan contoh 5 6 Memahami dan menganalisis beberapa permasalahan mengenai Hak Akses dan Partisipasi Masyarakat dalam. Pertama, secara politik penataan ruang berakar pada amanat Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Yazid Fathoni ABSTRAK Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan pemanfaatan dan penggunaan tanah berdasarkan zonasi dalam penatagunaan tanah di Kota Mataram dan untuk menjelaskan kendala PP ini menyatukan (omnibus law), mengharmoniskan, mensinkronkan, memperbarui, dan mencabut ketentuan yang sudah tidak relevan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja antara lain PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan PP Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat. Pemutakhiran: 0. Dalam diskusi yang berlangsung lebih dari 3 jam tersebut, dibahas diantaranya dinamika pemanfaatan ruang dengan pesatnya pertumbuhan penduduk sementara ketersediaan ruang terbatas, kebijakan penatagunaan tanah, neraca penggunaan tanah, kendala implementasi rencana tata ruang, penertiban dan. 2) Hak Atas Tanah yang Sekunder, yaitu hak yang bersumber dari pemiliknya (diperoleh dari pemiliknya), yaitu : g. MEMBACA PETA PENATAGUNAAN TANAH. Penggunaan dan pemanfaatan tanah harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), memenuhi syarat-syarat penggunaan dan pemanfaatan tanah, memelihara tanah, dan mencegah kerusakan tanah/lingkungan. adalah serangkaian kegiatan penataan, peruntukan, penggunaan, dan penyelesaian tanah secara berkesinambungan dan teratur berdasarkan asas manfaat, lestari, optimal, seimbang dan serasi. Neraca Penatagunaan Tanah. Sos, M. Hak atas tanah itu sendiri pada hakikatnya adalah suatu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau badan hukum untuk menggunakan tanah tersebut dalam batas-batas menurut ketentuan undang-undang. Tata Guna Tanah adalah rangkaian kegiatan penataan, penyediaan, peruntukkan, dan penggunaan tanah secara berencana dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional (diambil dari Rancangan UndangUndang Tata Guna - Tanah yang sampai sekarang belum diajukan ke DPR). Dalam beberapa kajian menyatakan bahwa penatagunaan tanah merupakan instrumen penting JAKARTA, KOMPAS. “Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang Berkeadilan untuk Mengantisipasi Alih Fungsi Tanah Pertanian. Oleh sebab itu perlu adanya aturan hukum yang mengatur masalah pertanahan, terutama dalam hal kebijakan mengenai. Landasan hukum penataan ruang dan penatagunaan tanah -- Bab 4. Boedi Harsono yang dimaksud dengan penatagunaan tanah adalah serangkaian kegiatan merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan tata guna tanah (Boedi Harsono,. PENATAGUNAAN TANAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penatagunaan Tanah; Mengingat : Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;1. H. Labels: Asas-asas Tata Guna Tanah. Ketentuan dan syarat P4T merupakan materi yang dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan. 5 Tahun 1960 (UUPA), UU No. Kepala Seksi Evaluasi Tanah Non Pertanian 9 182. 14 Pembahasan Substansi Standar Teknis Penataan Ruang Kawasan I-2 I-3 I-5 I-6 II-1 II-4 II-5 III-5 III-11 III-12 III-12 III-13 III-13 III-13 III-6 III-10 III-10Pengembangan penatagunaan khususnya tanah ini ditindaklanjuti dengan penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah. id – Uraian Tugas Jabatan Penata Pertanahan Ahli Muda. Pasal 14 Bidang Penataan dan Pemberdayaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Berdasarkan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), kegiatan reforma agraria terdiri dari beberapa tahap. “Penataan penggunaan tanah diarahkan untuk mendukung penataan aset dan penataan akses dalam reforma agraria, sehingga diharapkan dapat mengurangi ketimpangan penguasaan. 03 Penyelenggaraan Penatagunaan Tanah 6 ATR/BPN 01. Penata Pertanahan Ahli Pertama, meliputi: menginventarisasi permasalahan pelaksanaan kebijakan teknis pertanahan; menginventarisasi bahan formulasi kebijakan teknis pertanahan; melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas permohonan pendaftaran tanah; menyusun telaah data yuridis. Database Peraturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan MA RI. Indonesia, Pemerintah Pusat. Ulasan Lengkap. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah ialah keterpaduan, berdayaguna dan berhasilguna, serasi, selaras, seimbang, berkelanjutan, keterbukaan, persamaan, keadilan dan perlindungan hukum (Pasal 2). Tersedia basisdata yang sesuai dengan standarisasiPenatagunaan tanah adalah pola pengelolaan tata guna tanah yang meliputi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah melalui pengaturan kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil (Pasal 1. com. Jangka Panjang Terbangun database Sistem informasi geografis neraca penatagunaan tanah yang telah terintergasi dan dapat digunakan sebagai pelayanan pertanahan. Dalam implementasinya, proses penatagunaan tanah harus dengan pendekatan community. Dasar-Dasar Penatagunaan Tanah a. Target Tahun 2: 100. Jakarta: Rajawali Pers, hlm. e. 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. - 11 - Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Penataan Pertanahan menyelenggarakan fungsi: a. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi; melaksanakan koordinasi dengan pihak Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Perumahan dan Permukiman, dan Kecamatan yang berhubungan penataan dan. Penatagunaan tanah telah diatur di dalam sebuah peraturan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah. , M. ’’. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. Unsur teknis di lingkungan Kantor Pertanahan selaku Anggota. Dasar dan sumber hukum utama pengaturan penggunaan tanah terdapat dalam UU No. Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah (Dalam Konteks UUPA -UUPR UUPLH). Judul. Panitia pengadaan tanah ini bertugas untuk mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya serta melakukan inventarisasi atas tanah dan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut. Hak Pakai i. . Penatagunaan tanah di kawasan lindung dan kawasan budi daya dilaksanakan melalui: 1) Kebijakan penatagunaan tanah, meliputi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagai pedoman umum penatagunaan tanah di daerah. Mata. Setelah mempelajari mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu mengetahui seluk beluk penatagunaan tanah sehingga selanjutnya mampu untuk memberikan saran keebijakan di bidang penatagunaan tanah. Sehubungan dengan itu dan atas perintah Pasal 16 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka dalam rangka pemanfaatan ruang perlu dikembangkan penatagunaan tanah yang disebut juga pola pengelolaan penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Penatagunaan tanah adalah sama dengan pola tata guna tanah yang meliputi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yangTanah Industri adalah tanah areal yang digunakan untuk kegiatan ekonomi berupa proses pengolahan bahan-bahan baku menjadi barang jadi/setengah jadi dan atau setengah jadi menjadi barang jadi. 1. Subseksi Penatagunaan Tanah dan Kawasan Tertentu mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana persediaan, peruntukan, pemeliharaan dan penggunaan tanah, rencana penataan kawasan, pelaksanaan koordinasi, monitoring dan evaluasi pemeliharaan tanah, perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah pada setiap fungsi. Hukum Tanah, Politik Hukum Agraria, Hukum Agraria sebelum berlakunya UUPA, Sejarah Pembentukan UUPA, Hukum Tanah. 2. 9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah 9. Dalam rangka pengembangan penatagunaan tanah, diselenggarakan kegiatan penyusunan dan. Jarot Widya Muliawan. Secara rinci penatagunaan tanah bertujuan untuk: d. OLEH Arief Rahman, SH. U. 14 Didalam pelaksanaannya, Kegiatan penatagunaan tanah meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian perlu dikoordinasikan dengan istansi-instansi terkait di pusat dan di daerah agar penatagunaan tanah dapat diserasikan dengan rencana tata ruang. Pemerintah akan mencabut hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang. Analisis penatagunaan tanah terdiri dari analisis perubahan penggunaan tanah, analisis kesesuaian penggunaan tanah terhadap rencana tata ruang, analisis ketersediaan tanah dan analisis ketersediaan tanah untuk komoditas tertentu. 309. Mengatur mengatur penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah bagi berbagai kebutuhan kegiatanHubungan Penatagunaan tanah dengan penataan ruang, yakni penataan tanah merupakan subsistem dari penataan ruang yang harus disusun dalam wujud suatu neraca atau suatu dokumen tertulis yang dilengkapi peta special eksisting (berwujud) yang substansinya memuat ketersediaan sumber daya tanah maupun sumber daya lainnya. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penatagunaan tanah, penataan penguasaan dan pemanfaatan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, penatagunaan tanah dan kawasan tertentu, selaku Sekretaris merangkap anggota; dan d. Menurut T. Berpedoman pada Kerangka Acuan Kerja (KAK). Dalam penyusunan neraca penatagunaan tanah, neraca penatagunaan air, neraca penatagunaan udara, dan neraca penatagunaan sumber daya alam lain, diperhatikan faktor yang mempengaruhi ketersediaannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah: Peraturan Pemerintah: Peraturan Pemerintah No. Hal ini. 0. Tipe Dokumen. Kegiatan pengumpulan data dan informasi penatagunaan tanah ini berfungsi untuk mengetahui: a Sebaran hak tanah 24 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah 25 b. DAN PENATAGUNAAN TANAH Arba1 L. Penatagunaan Tanah MATERI POKOK PERATURAN Abstrak METADATA PERATURAN Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan Judul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah T. Selanjutnya pernyataan tanah timbul sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara juga dapat lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah. Kepada negara sebagai sebagai organisasi kekuasaan bangsa dibebankan amanah 1Arie S. Pasal 16 dan penjelasan pasal 30 Undang-Undang nomor 24 tahun 1992 mengamanatkan bahwa dalam rangka pemanfaatan ruang antara lain dikembangkan pola pengelolaan tata guna tanah dan. Tanah ulayat nagari adalah tanah ulayat beserta sumber daya alam yang ada di atas dan di dalamnya merupakan hak penguasaan oleh ninik mamak kerapatan adat nagari (“KAN”) dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat nagari, sedangkan pemerintahan nagari bertindak sebagai pihak yang. BAB IV Saat ini regulasi yang mengatur pengadaan tanah diterbitkan sejak era 1990-an dan beberapa regulasi lain yang memperkuat aturan sebelumnya. Si 198310022008122001. Tujuan Penatagunaan Tanah. 1 Pengertian Hukum Agraria dan Hukum Tanah. bidang-bidang tanah yang sudah. Penjelasan 14 hlm. 02. Peraturan pemerintah ini mengatur mekanisme Neraca Penatagunaan Tanah. Pasal 5 Penatagunaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan melalui kebijakan penatagunaan tanah dan penyelenggaraan. Pelayanan, perijinan, dan rekomendasi di bidang pertanahan; c. b. KEBIJAKAN PENATAGUNAAN TANAH Prodi Agribisnis FP-UNS 2011. Untuk memberikan kepastian hukum pelayanan pertanahan di daerah, khususnya di wilayah kawasan lindung maka diperlukan kebijakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai petunjuk penyelenggaraan kebijakan penatagunaan tanah berupa kegiatan pendaftaran tanah di kawasan lindung. Penyusunan neraca penatagunaan. Pengertian penatagunaan tanah Istilah penatagunaan tanah atau tata guna tanah adalah kata-kata yang pertama kali dirumuskan pada seminar land use Tahun 1967 sebagai pengganti istilah land use yang mencakup pengertian persediaan, peruntukan, penggunaan tanah sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan Pasal 15 Undang Undang Pokok Agraria,. Penatagunaan tanah sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan melalui kebijakan penatagunaan tanah dan penyelenggaraan penatagunaan tanah. Tidak tersedia file. Penatagunaan Tanah terhadap penataan ruang betul-betul mengenai sasaran. 3. pengelolaan tanah dalam arti pengaturan penguasaan tanah, penatagunaan tanah, pengurusan hak-hak tanah, serta pengukuran dan pendaftaran tanah perlu ditata dan diatur sedemikian rupa sehingga tanah dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3). U. Penatagunaan tanah sebagai komponen. Penatagunaan Tanah dan Penataan Ruang, Cetakan Pertama, PT Sinar Grafika, Jakarta Stadvormings Ordonnantie (SVO) Stadvormings Verordening (SVV) E. “Penatagunaan Tanah dilakukan sebagai upaya untuk memastikan tanah dimanfaatkan sehingga berdaya guna dan berhasil guna,” terang Andi Tenrisau. Selanjutnya pernyataan tanah timbul sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara juga dapat lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah. Beberapa regulasi mengenai pengadaan tanah untuk pembangunan misalnya Keputusan Presiden (Kepres) No. Kegiatan penatagunaan tanah meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah bersifat koordinatif dengan instansi lain yang terkait. a. Penataan Penguasaan Tanah. 20 Tahun 2021 memberikan amanat kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan penertiban dan pendayagunaan terhadap kawasan telantar. Peluang ini harus dapat ditangkap oleh. Artinya kegiatan penatagunaan tanah merupakan bagian yangtidak terpisahkan dalam kegiatan penataan ruang. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 33 (BPN, 2013). 3. Perlindungan terhadap pihak ekonomi lemah. 02. Hukum Penatagunaan Tanah dan Penataan Ruang di Indonesia. Modul ini berisi tiga bab yang meliputi pengertian, jenis, dan simbol peta tematik, proyeksi peta dan sistem koordinat, serta analisis peta tematik. Kegiatan penataan tanah kini tidak sekedar menata pengunaan tanah namun mencakup pengaturan, penguasaan, penggunaan, dan. 6 Hasni, 2008, Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah, Rajawali Pers, Jakarta, h. Kepala Seksi Data, Informasi, dan Kemitraan 9 178. 5, (2019): 15-26. 4. pemanfaatan tanah, neraca penatagunaan tanah, dan penataan pemanfaatan kawasan; 21. Menurut T. Kedua jalan bebas hambatan berbayar yang pernah bermasalah pengadaan tanahnya adalah Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) dan Tol Cengkareng-Batuceper. 000 m 2,. Doni Janarto Widiantono, M. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“ ATR/BPN ”) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/SE-100. 1 Mei 2022 95 orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan. DALAM UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK DAN SENGKETA PERTANAHAN Surakarta, 19 Juni 2014 DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH KEDEPUTIAN BIDANG PENGATURAN DAN PENGENDALIAN BPN RI Pasal 1 : Penatagunaan tanah adalah sama dengan pola pengelolaan tata. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, yakni dalam pasal 2, 13, 14, dan 15. Seksi Penatagunaan Tanah mempunyai tugas:. , M. pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi agraria dan penataan wilayahwilayah khusus; i. Subekti, R, Budyatmojo, W dan Raharjo, P. Obyek TGT menurut Pasal 6 PP TGT dikenakan pada: bidang tanah yang telah dilekati hak baik sudah atau belum terdaftar, tanah negara, tanah Ulayat masyarakat hukum Adat.